Sistem Perekonomian Indonesia
Perkembangan sejarah
bangsa Indonesia menggunakan sistem Demokrasi Ekonomi dengan tahapan pada tahun
1947-1959 Indonesia dengan menggunakan sistem ekonomi liberal atau kapitalis,
pada tahun 1959-1965 Indonesia menggunakan sistem ekonomi pemimpin atau
komando, dan pada tahun 1966 sejak lahirnya orde baru sampai sekarang Indonesia
menggunakan sistem ekonomi “Demokrasi Ekonomi atau Ekonomi Pancasila”.
Sistem perekonomian
Indonesia (Demokrasi Ekonomi) adalah sistem ekonomi yang berkembang dari nilai
khas bangsa Indonesia sendiri, yaitu dari nilai-nilai yang terkandung pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem Demokrasi Ekonomi akan terus
diperkembangkan agar sesuai dengan perkembangan bangsa Indonesia dan situasi
perekonomian dunia tapi tetap berdasarkan landasan pada nilai-nilai Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945.
Dengan demikian, yang
menjadi asas dan landasan sistem demokrasi ekonomi Indonesia adalah Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945.
Berdasarkan asas dan
landasan, maka jalannya perekonomian
Indonesia bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka
dibutuhkan peranan serta dalam partisipasi aktif dari seluruh masyarakat
Indonesia dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Dan pemerintah pun ikut
bertanggung jawab memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap perkembangan
dunia usaha, dan sebaliknya dunia usaha memberikan kontibusi yang bermanfaat
atas pengarahan dan bimbingan pemerintah yang ikut serta berperan dalam menciptakan
keadaan perekonomian yang kondusif.
Undang-undang Dasar yang
mengatur tentang kehidupan perekonomian terdapat pada Bab XIV Pasal 33 ayat 1,
2, 3 yang berbunyi ;
- bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- cabang-cabang produksi yang penting bagi negara danyang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal
33 Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa sistem perekonomian yang
dijalankan di Indonesia bukan sistem ekonomi yang didasarkan pada keuntungan
perseorangan semata. Tetapi sistem perekonomian di Indonesia adalah suatu
sistem yang mengutamakan kesejahteraan sosial dan kemakmuran rakyat banyak
serta dapat meningkatkan taraf hidup seluruh rakyat Indonesia.
Ada beberapa ciri positif Demokrasi Ekonomi :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang terpenting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga perwakilan rakyat dan pengawasanya terhadap kebijaksanaannya.
- Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antar daerah, dalam kesatuan perekonomian nasional dengan menggunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam tujuan perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
- Warga negara memiliki kebebasan memilih pekerjaan dan kehidupan yang layak.
- Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatanya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dilindungi oleh negara.
Hal-hal
yang harus dihindari dalam demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila :
- Sistem free fight liberalism (sistem persaingan bebas) yang mengakibatkan keuntungan sendiri terhadap manusia dan bangsa lain.
- Sistem etatisme, negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi seta daya kreasi ekonomi di luar negara.
- Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Kesimpulannya
bahwa demokrasi ekonomi di Indonesia bukanlah demokrasi liberal yang tidak
menitik beratkan pada kepentingan individu dan bukan ekonomi negara yang
mementingkan negaranya dan mengorbankan kepentingan individu. Dengan demokrasi
ekonomi di Indonesia menjamin dan mengembangkan keselarasan, keserasian dan
keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, oleh
karena itu bentuk monopoli harus dihindari karena dapat merusak keserasian
hidup.
0 komentar:
Posting Komentar